Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencabulan oleh Guru terhadap Murid

AKURAT BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang guru terhadap muridnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto, mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor B880 yang diajukan pada 25 Juni 2025.
"Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak yang dilaporkan oleh inisial S dengan korban inisial RA. Terlapor dalam kasus ini adalah SY, seorang guru yang bertugas di sekolah tersebut," ujar Prapto. Rabu (13/7/25)
Menurut laporan, kejadian ini diduga terjadi di ruang wakil kepala sekolah. Kasus ini mencuat setelah korban mengikuti remedial ujian, di mana kemudian diduga terjadi tindakan pelecehan oleh guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelecehan di SMP 23, Dindik Kota Tangerang Tunggu Hasil Investigasi Polisi
"Awalnya anak tersebut mengikuti remedial ujian, kemudian oleh gurunya ada dugaan pelecehan terhadap anak tersebut," jelas Prapto.
Saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Prapto menambahkan bahwa terlapor, SY, juga telah menjalani pemeriksaan.
"Terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah dilakukan naik tahap sidik melalui gelar perkara kita akan informasikan kembali," katanya.
Prapto mengungkapkan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
Baca Juga: Oknum Wakasek SMP Negeri 23 di Kota Tangerang Diduga Lecehkan Siswa
"Karena masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum bisa menentukan berapa banyak pelaku melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Prapto menegaskan bahwa polisi akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini setelah proses penyelidikan mencapai tahap yang lebih lanjut.
"Baru ada satu laporan, dalam proses penyelidikan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya kita akan sesuaikan dengan saksi-saksi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



