Banten

Operasi Gabungan Pimpinan DPRD, Dishub dan Satpol PP Lebak Sidak Galian Tanah yang Diduga Bocor

Berlian Rahmah Dewanto | 27 Juli 2025, 14:03 WIB
Operasi Gabungan Pimpinan DPRD, Dishub dan Satpol PP Lebak Sidak Galian Tanah yang Diduga Bocor


AKURAT BANTEN,LEBAK - Operasi gabungan Ketua DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah galian tanah merah ilegal di Kecamatan Maja dan Curugbitung Kabupaten Lebak Banten, diduga sudah bocor.

Ketika Ketua DPRD Juwita Wulandari yang didampingi wakil ketua 1 Yanto dan Wakil ketua ll Acep Dimyati ke lokasi galian tanah merah tidak ada yang beraktivitas sepi. Bahkan, puluhan dum truk yang biasanya parkir menghabiskan badan jalan hingga berjajar ber kilometer tidak nampak.

“Kami menduga sidak yang kita lakukan bersama satpol pp dan Dishub ini sudah bocor duluan, kami tidak tahu siapa yang membocorkannya,” ujar Acep Dimyati, wakil ketua ll DPRD Lebak, kepada awak media Minggu 27 Juli 2025.

Baca Juga: Pemprov DKI Libatkan PPATK dan LPSK Bina ASN Terlibat Judol

Menurut Acep, pihaknya sengaja melakukan sidak pada waktu sore hari menjelang magrib.Karena, dia tahu aktivitas pergerakan armada truk tanah merah sudah diisi dan siap jalan pada malam harinya.

“Biasanya truk-truk tanah di jalan Maja – Koleang berjajar hingga mengganggu ketertiban lalulintas dan warga sekitar, tapi saat kita sidak semua truk berada di lahan tambang sampai berjubel dan jalan jadi bersih dari parkir liar truk tanah merah,” ungkap Acep.

Yanto, wakil ketua l DPRD Lebak menyayangkan kegiatan sidak yang dilakukan pimpinan DPRD pada Sabtu sore diduga sudah mengalami kebocoran, sehingga kegiatan sidak sedikit kurang optimal.

Baca Juga: Pedagang Nanas di Bekasi Diancam Golok oleh Dua Pria Mengaku Ormas

“Namun demikian, kita banyak menemukan galian yang kita datangi hampir semuanya ilegal alias tidak memiliki ijin, ada 1 perusahaan memiliki ijin, namun menyalahgunakan kewenangan, karena luasan garapan galian melebihi luas dari luasan ukuran ijinnya,” pungkas Yanto.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.