Banten

Melangkah Menuju Indonesia Makin Cerah dengan Berantas Korupsi

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Juli 2025, 11:36 WIB
Melangkah Menuju Indonesia Makin Cerah dengan Berantas Korupsi

AKURAT BANTEN - Menjadi langkah krusial untuk menuju masa depan Indonesia yang semakin cerah, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam memberantas korupsi.

Dalam 9 bulan pertama pemerintahan Prabowo, sejumlah kasus besar berhasil diungkap. Hal tersebut menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air.

Disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO), Hariqo Satria, bahwa Indonesia telah menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi selama dua dekade terakhir.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp4 Miliar

“Dari 2004 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sedikitnya 1.809 kasus korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai tingkat pemerintahan. Itu belum termasuk ribuan kasus lain yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Hariqo.

Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya memerangi korupsi karena dampaknya langsung merugikan masyarakat. Korupsi membuat banyak uang rakyat hilang, sehingga program-program untuk rakyat tidak bisa cepat direalisasikan.

Seperti, program revitalisasi sekolah. Pada 2025, meskipun pemerintah mulai merevitalisasi sekitar 10.440 hingga 11.000 sekolah—jumlah terbesar dalam sejarah—tantangan masih besar karena sekitar 40% dari total 436.707 sekolah di Indonesia mengalami kerusakan.

Baca Juga: Detik-Detik Oknum Security Aniaya Pria Disabilitas, Videonya Bikin Geram

Dalam pidato perdananya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo menyoroti dampak korupsi secara gamblang: “Masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, dan kolusi. Ini membahayakan masa depan anak-anak kita. Terlalu banyak saudara-saudara kita yang belum menikmati hasil kemerdekaan.”

Presiden Prabowo juga menekankan tiga prinsip utama dalam perang melawan korupsi: Pertama, tidak ada yang kebal terhadap hukum, kedua, bersihkan diri sebelum masyarakat yang membersihkan, dan pemberantasan korupsi bertujuan menyelamatkan uang rakyat agar bisa dikembalikan dalam bentuk program-program kesejahteraan.

Langkah Tegas dan Sistematis
Dalam waktu kurang dari setahun, lebih dari 80 orang tersangka dari berbagai latar belakang—termasuk pejabat tinggi dan pengusaha besar—telah ditangkap.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Sampai Bikin Langit Gelap, Kolom Abu Tembus Ribuan Meter!

Bahkan, figur-figur yang selama ini dianggap “kebal hukum” kini diproses secara transparan.

Pemerintah juga menempuh strategi pencegahan melalui berbagai inisiatif sistematis:

  • Penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meminimalkan manipulasi data sosial.
  • Perbaikan tata kelola birokrasi agar lebih transparan dan efisien.
  • Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi digital.
  • Mendorong keterbukaan anggaran publik.
  • Perlindungan dan penghargaan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower).

Selain itu, Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, guna memastikan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Ikhtiar lainnya adalah menaikkan gaji hakim, terutama bagi hakim muda yang kenaikan gajinya hingga 280%. Langkah ini diyakini memperkuat integritas lembaga peradilan dan mencegah potensi suap terhadap aparat hukum.

Hariqo mengatakan, seluruh langkah pemberantasan korupsi selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah agar kekayaan bangsa Indonesia benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elite.

“Dengan pemerintahan yang bersih dan transparan, Indonesia diyakini akan lebih cepat menuju cita-cita menjadi negara maju dan sejahtera,” tutup Hariqo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.