Banten

Tembok Rel Dibobol, Ada 25 Lubang Ilegal dan Aktivitas Tak Wajar di Dalamnya

Moehamad Dheny Permana | 1 Juli 2025, 14:19 WIB
Tembok Rel Dibobol, Ada 25 Lubang Ilegal dan Aktivitas Tak Wajar di Dalamnya

Akurat Banten - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menemukan dua perempuan sedang berada di sekitar tembok yang menjadi pembatas jalur kereta di area Jatinegara sampai Cipinang, Jakarta Timur.

Lokasi tersebut diketahui merupakan titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga yang tergolong dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

“Kami kembali temukan dua wanita yang diduga sedang mangkal di dekat pagar jalur rel,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

Kedua perempuan itu langsung diamankan, kemudian didata, diberi edukasi, dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.

Kegiatan patroli ini dilakukan pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB pada Senin, 30 Juni 2025, hingga dini hari Selasa.

Baca Juga: SEKALI LAGI MAAF PESERTA BPJS! Ini daftar 21 Penyakit TAK DITANGGUNG per Juli 2025: Jangan Sampai Kaget Saat Berobat Gratis!

Petugas menyisir lokasi-lokasi gelap dan rawan di balik tembok rel yang telah dijebol oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami masuk sampai ke dalam area yang seharusnya tertutup. Banyak akses ilegal yang digunakan untuk keluar masuk,” jelas Satriadi.

Operasi ini adalah tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan munculnya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Keluhan tersebut masuk sebagai laporan penyakit masyarakat (pekat) dan langsung ditanggapi dengan patroli lanjutan.

Di sela kegiatan tersebut, petugas juga mendapati dua pedagang berjualan tanpa izin di sekitar lokasi.

“Kami berikan kartu kuning sebagai bentuk peringatan pertama,” kata Satriadi.

Selain teguran, petugas juga melakukan pendataan untuk menelusuri apakah aktivitas mereka berkaitan dengan laporan pekat yang masuk sebelumnya.

Dalam operasi sebelumnya, Satpol PP pernah mengamankan tiga wanita dan menyita enam botol minuman keras jenis anggur merah dan minuman merek OA.

Peristiwa itu terjadi di area yang sama, tepatnya di balik pagar jalur kereta api kawasan Cipinang Besar Utara.

“Kami temukan mereka sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi yang sepi dan gelap,” ungkap Satriadi.

Dua pedagang kopi juga diamankan dan dimintai keterangan di kantor Satpol PP.

Mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas di lokasi yang melanggar ketertiban umum.

“Kami bukan hanya menertibkan, tapi juga mengedukasi mereka agar memahami risiko dari aktivitas di lokasi terlarang,” tambahnya.

Baca Juga: eBay Hingga KLM Diblokir di Indonesia karena Langgar Aturan Pendaftaran Komdigi

Mengenai dugaan praktik prostitusi, Satriadi menegaskan bahwa timnya tidak menemukan bukti kuat.

“Kami tidak melihat adanya tenda atau transaksi mencurigakan selama patroli berlangsung,” ucapnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menutup dua lubang tembok rel yang dijebol oleh oknum tak dikenal.

“Penutupan ini penting untuk mencegah akses ilegal yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar perwakilan KAI.

Selain dua lubang tersebut, ditemukan sekitar 25 lubang ilegal lainnya yang tersebar dari Jatinegara hingga Cipinang.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

PT KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa keberadaan di jalur rel tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di area jalur rel, karena hal ini bisa dikenai sanksi pidana maupun denda,” tegas pihak KAI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.