eBay Hingga KLM Diblokir di Indonesia karena Langgar Aturan Pendaftaran Komdigi

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines.
Ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang Protes Dipaksa Masuk Gedung Tak Layak
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.
“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.
Baca Juga: Pertamax Naik Lagi, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Non Subsidi Pertamina per 1 Juli 2025
Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.
Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.
Dengan penindakan ini, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PSE yang mengabaikan kewajiban hukum di ruang digital Indonesia, sekalipun berasal dari perusahaan besar multinasional.***
Baca Juga: Terekam CCTV! Wanita Modis Curi Kue di Toko Roti Kalideres, Aksinya Bikin Geleng-Geleng
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






