Banten

Secarik Memo Titipan SPMB, Pimpinan DPRD Banten Sukses Hancurkan Citra Lembaganya

Irsyad Mohammad | 28 Juni 2025, 20:02 WIB
Secarik Memo Titipan SPMB, Pimpinan DPRD Banten Sukses Hancurkan Citra Lembaganya

 

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah mengaku kecewa dengan praktik titipan siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Banten.

Padahal, menurut Musa, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah berkomitmen menjadikan SPMB sebagai proses yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Sangat disayangkan di saat pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur ingin SPMB ini tidak ada unsur KKN, tidak ada titip-menitip dari pihak manapun, tanpa terkecuali dari DPRD Banten. Jujur saya sangat kecewa dengan ulah oknum pimpinan DPRD yang seharusnya menjadi teladan dan pengawas,” ujar Musa kepada wartawan, Jumat (28/6/2025).

Baca Juga: Longsor Lumpuhkan Jalur Garut-Tasik, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup demi Kelancaran Arus

Ia menilai, tindakan pimpinan dewan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas DPRD.

“Pimpinan DPRD itu harusnya menjamin SPMB berjalan profesional, bukan malah menitipkan siswa. Apalagi menggunakan stempel DPRD, ini sangat memalukan dan merusak citra lembaga,” tambahnya.

Musa berharap Badan Kehormatan DPRD Banten segera bertindak dengan memberikan teguran kepada anggota yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika jabatan.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK, Enam Orang Diciduk dalam OTT Proyek Jalan

Lebih lanjut, Musa juga meminta kepada pihak sekolah yang menerima memo tersebut untuk menolak calon siswa titipan itu.

“Saya meminta pihak sekolah menolak calon siswa yang direkomendasikan lewat memo. Ini perlu dilakukan agar masyarakat percaya bahwa tidak ada permainan dalam SPMB,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.