Putusan MK Jadi Momentum Emas Redesain Pemilu: Zulfikar Dorong Penyesuaian Sesuai UUD 1945

Akurat Banten - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jeda antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah menjadi sorotan penting bagi dunia politik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan ini sebagai peluang strategis untuk mendesain ulang sistem pemilu dan pilkada agar selaras dengan struktur pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Putusan MK ini secara substansi menegaskan bahwa struktur politik kita terdiri atas dua entitas: politik nasional dan politik daerah. Maka, pengelolaan keduanya perlu disesuaikan," ujar Zulfikar.
Ia menegaskan bahwa DPR menghormati keputusan MK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan menafsirkan hukum.
Baca Juga: Asal Usul Penanggalan Hijriyah: Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama?
Karena sifatnya final dan mengikat, DPR siap menyesuaikan kebijakan dan perundang-undangan terkait dengan keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa keputusan ini memperjelas posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
Oleh karena itu, terbuka lebar peluang untuk menyusun aturan pilkada secara terkodifikasi ke dalam UU Pemilu mendatang, sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Dari sisi teknis, pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah disebut akan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan memberi ruang lebih efektif bagi penyelenggara pemilu untuk mengelola setiap tahapan proses.
"Ini juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan institusi tetap, bukan lembaga ad hoc seperti yang sempat diwacanakan," tambah legislator dari Dapil Jawa Timur III itu.
Baca Juga: Amalan Mustajab di Bulan Muharram: Meraih Berkah di Tahun Baru Hijriyah
Ia juga menekankan bahwa putusan MK ini sejalan dengan prinsip negara kesatuan yang didesentralisasikan, dan diharapkan bisa melahirkan budaya politik baru yang sehat serta memperkuat efektivitas pemerintahan daerah.
Sebelumnya, MK menetapkan jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah selama minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menjadikan putusan ini sebagai dasar arah baru dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






