Banten

KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten DIPERPANJANG hingga Oktober 2025: Waktunya Warga Banten Bebas Denda

Saeful Anwar | 27 Juni 2025, 19:45 WIB
KABAR GEMBIRA! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten DIPERPANJANG hingga Oktober 2025: Waktunya Warga Banten Bebas Denda

AKURAT BANTEN – Angin segar berembus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober 2025.

Keputusan ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat yang sebelumnya khawatir akan kehabisan waktu untuk memanfaatkan program ini.

Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini tertuang jelas dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: RESMI! 6.000 PPPK Tangsel Siap Dilantik Fisik Pekan Depan, Wali Kota Benyamin Davnie Akan Hadiri Langsung Pelantikan

Periode perpanjangan ini akan dimulai pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," bunyi putusan tersebut, seperti dikutip Akurat Banten pada Kamis (26/6/2025).

Kepgub ini telah ditetapkan di Serang pada 25 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni.

Baca Juga: Momen Hangat Prabowo Sambut Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Jakarta

Antusiasme Tinggi, Pendapatan Pajak Melonjak!

Sebelumnya, Gubernur Andra Soni memang mengaku banyak mendapat aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Ia menyatakan bahwa Pemprov Banten telah mengkaji hal tersebut dengan serius.

Pada awalnya, program pemutihan ini telah dimulai sejak 10 April 2025 lalu dan mendapatkan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bahkan mencatat adanya peningkatan pendapatan yang signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," ucap Andra Soni di Gedung Negara Pemprov Banten, Kota Serang, pada Senin (19/5/2025) lalu.

Baca Juga: HEBOH! Video Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran Bikin Geger, Ini FAKTA SEBENARNYA yang Wajib Kamu Tahu!

Kajian Mendalam Berbuah Perpanjangan Waktu

Andra mengakui bahwa masukan dari masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025, menjadi pertimbangan utama.

Pemprov Banten melakukan analisis mendalam, mempertimbangkan berbagai aspek termasuk perubahan anggaran yang dipercepat serta persiapan rencana jangka panjang.

Baca Juga: PEDAGANG ONLINE BERNAFAS LEGA! DJP Pastikan Omzet di Bawah Rp500 Juta Dijamin Bebas Pajak E-commerce: Ini Aturan Aslinya.

"Ada harapan seperti itu (diperpanjang), sedang kita kaji dan pertimbangkan. Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan," ujarnya kala itu.

Kini, dengan adanya perpanjangan hingga Oktober 2025, kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa denda semakin terbuka lebar.

Ini adalah momen emas bagi Anda pemilik kendaraan di Banten untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.

Jangan sampai terlewat lagi (**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman