Banten

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Aceh: Gadis 16 Tahun Jadi Korban, Dua Tersangka Masih Buron

Andi Syafrani | 26 Juni 2025, 08:50 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Aceh: Gadis 16 Tahun Jadi Korban, Dua Tersangka Masih Buron

AKURAT BANTEN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis belia berusia 16 tahun, berinisial PAF, asal Kabupaten Aceh Besar.

Korban diduga menjadi sasaran jaringan perdagangan manusia yang kejam, di mana ia dibujuk untuk bekerja di luar negeri, namun malah dipaksa menjadi pekerja seks di sebuah lokalisasi.

Kasus ini mencuat setelah polisi bergerak cepat menangkap salah satu pelaku, mengungkap lapisan kelam perdagangan manusia yang masih menghantui.

Baca Juga: GRATIS DAN LENGKAP! Contoh RPP Pembelajaran Mendalam Siap Unduh Sekarang Disini, Bikin Siswa Jadi Lebih Cerdas dan Kritis

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tersangka, RH, seorang ibu rumah tangga berusia 55 tahun asal Lhokseumawe, ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.

RH diduga berperan sebagai perekrut yang memanfaatkan keluguan PAF dengan iming-iming pekerjaan layak di luar negeri. Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir.

Baca Juga: Buntut Tuduhan Tak Terbukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar

“Dua tersangka lain masih kami buru. Mereka diduga kuat berada di Malaysia,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat ditemui pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Sambut 1 Muharam 1447 H, Kiswah Ka'bah Diganti, Kaya Makna Spiritual dan Bernilai Miliaran Rupiah

Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah EN, 38 tahun, asal Kabupaten Pidie, dan RD, 41 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Joko, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam jaringan ini, mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga pengaturan eksploitasi korban di luar negeri.

Polisi kini bekerja sama dengan otoritas terkait, termasuk Interpol, untuk melacak keberadaan kedua pelaku yang diduga masih bersembunyi di Malaysia.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Disidang Hari Ini, Jaksa Siap Bongkar Dugaan Suap dan Perintangan Kasus Harun Masiku

Penyelidikan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti paspor, ponsel, rekening bank, kartu ATM, dan dokumen lain yang terkait dengan aktivitas para tersangka dan korban.

Barang-barang ini menjadi kunci untuk memetakan alur operasi jaringan TPPO tersebut. Selain itu, polisi menduga jaringan ini tidak hanya mengeksploitasi PAF, tetapi juga korban lain yang belum teridentifikasi, sehingga pengusutan terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.

Baca Juga: KULIAH GRATIS DAN LANGSUNG CPNS! Pendaftaran IPDN Buka 29 Juni 2025, Gaji Lulusan Tembus Rp28 Juta? Cek Syarat Lengkapnya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2, 4, 6, 7 ayat 1, 10, dan 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 68 dan 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Tragedi di Galangan Kapal Batam: Kapal Tanker Meledak, Empat Tewas dan Lima Luka-luka

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari ancaman perdagangan manusia, sekaligus tantangan bagi aparat untuk membongkar jaringan kriminal yang terus beroperasi di balik bayang-bayang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC