Banten

Miris! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Tak Digaji Setahun oleh Majikan di Batam

Andi Syafrani | 25 Juni 2025, 08:18 WIB
Miris! ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Tak Digaji Setahun oleh Majikan di Batam

AKURAT BANTEN - Kisah memilukan datang dari Batam, Kepulauan Riau, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) muda bernama Intan, 23 tahun, harus menjalani hidup seperti di neraka selama satu tahun terakhir.

Gadis asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu disiksa secara fisik dan mental oleh majikannya yang tinggal di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam. Tak hanya dianiaya, Intan bahkan dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan majikannya.

Baca Juga: Harga Emas Bergerak! Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini!

Selama 12 bulan bekerja, Intan tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja. Janji gaji Rp1,8 juta per bulan hanya tinggal janji. Sepeser pun uang tidak pernah ia terima. Tak hanya itu, kebebasannya pun direnggut. Intan tidak diizinkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun dilarang.

“Selama bekerja, korban tidak diperbolehkan keluar rumah, bahkan untuk sekadar memegang ponsel pun tidak diizinkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dalam keterangannya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Pengen Estetik! Pemkot Tangerang Cat Trotoar, Sampah Dibiarkan Berceceran

Kisah kelam ini akhirnya terungkap ke publik setelah video kondisi tubuh Intan yang penuh luka menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jelas lebam-lebam di sekujur tubuhnya, membuat warganet geram dan keluarga korban langsung mengambil langkah hukum.

Tidak hanya Intan, ternyata ada satu korban lain bernama Merlin, 22 tahun, yang juga bekerja di rumah tersebut dan mengalami perlakuan serupa. Majikan mereka, Roslina (44), kini telah resmi menjadi tersangka bersama satu korban lain yang ikut menyiksa, yakni Merlin sendiri.

Baca Juga: Khalid Basalamah Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Bisnis Haji Khusus?

Menurut pihak kepolisian, penyiksaan tidak hanya sebatas fisik. Intan juga ditekan secara psikologis. Jika melakukan kesalahan kecil seperti bangun terlambat atau memotong bahan masakan tidak sesuai keinginan, ia dikenakan denda yang langsung dicatat dalam buku pengeluaran oleh sang majikan. Setiap kesalahan dihitung, dan gaji yang dijanjikan semakin menjauh dari kenyataan.

Baca Juga: Pesawat Kargo Misterius dari China ke Iran: Sinyal Bantuan di Tengah Konflik Membara dengan Israel

Penderitaan Intan mulai terurai setelah ia berhasil meminjam ponsel milik tetangga majikannya secara diam-diam. Dengan penuh keberanian, ia menghubungi keluarganya dan menceritakan semuanya. Pihak keluarga yang panik langsung melapor ke polisi. Berbekal laporan tersebut, aparat Polresta Barelang langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Garuda Terima Suntikan Dana Rp6,6 Triliun dari Danantara: Langkah Besar Menuju Kebangkitan Penerbangan Nasional

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa Intan. Barang-barang tersebut antara lain satu raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat dari plastik, serta tiga buku catatan yang berisi denda potongan gaji korban. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.

Kini, Roslina dan Merlin resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Intan dan keluarganya masih berjuang memulihkan trauma fisik dan batin setelah satu tahun hidup dalam siksaan dan tekanan tanpa kemanusiaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC