Bongkar Jaringan Heroin! Polda Metro Jaya Sita 1,1 Kg Narkoba Bernilai Rp4,1 Miliar

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, petugas berhasil menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari tangan seorang pria berinisial YJ (33) di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat.
“Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ungkap Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari.
Baca Juga: Polres Tanjung Priok Gulung Tiga Marketing Judi Online, Ungkap Jejak Jaringan di Jakarta Utara
Barang bukti heroin ditemukan dalam tiga plastik klip besar, dengan rincian dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram.
Total berat bruto mencapai 1.106 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar di pasar gelap.
Edy menambahkan, penangkapan ini sangat berarti karena heroin termasuk narkotika yang cukup jarang diungkap dalam beberapa tahun terakhir.
“Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Baca Juga: Rahasia Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tetap Segar dan Awet Lama!
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa heroin tersebut dikirim dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Berkat keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan sebanyak 1.100 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika jenis heroin.
Saat ini, tersangka YJ telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan terus berupaya menyusup ke wilayah perkotaan.
Upaya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah meluasnya bahaya narkoba di masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Gus Nur Yakin Jokowi Tak Muncul di Sidang Roy Suryo, Ijazah Kembali Jadi Sorotan
- 10Hari ke-14 SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Ungkap Bahaya yang Dihadapi 45 Penyelam







