Marak Peredaran Miras, MUI Kabupaten Serang Minta Pemkab Tegakkan Perda

AKURAT BANTEN - Maraknya peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Kabupaten Serang memicu keresahan masyarakat dan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang angkat suara.
Ketua MUI Kabupaten Serang, H. TB. Khudori Yusuf, menyatakan kegeramannya terhadap lemahnya penindakan dari pihak terkait dan memperingatkan kemungkinan terjadinya aksi massa jika peredaran miras tidak segera dihentikan.
"Sampai sekarang memang tidak ada pergerakan dari masyarakat, karena kami masih menghormati pimpinan daerah dan aparat terkait. Tapi ke depannya, bisa saja ada pergerakan massa. Namun saat ini kami masih mempercayakan penindakan kepada Satpol PP dan pihak kepolisian," ujar Khudori Yusuf dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (28/5/2025).
Salah satu miras yang menjadi sorotan adalah jenis kawa-kawa, hasil produksi PT Balaraja Barat Indah (BBI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Baca Juga: UGM Turun Tangan, Bentuk Tim Hukum Dampingi Keluarga Korban Tewas Kecelakaan BMW di Sleman
Miras tersebut ditemukan dalam jumlah puluhan botol saat razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Waringinkurung, Selasa malam.
Khudori menilai peredaran miras di Kabupaten Serang kini dalam kondisi mengkhawatirkan.
Ia juga mengecam keras PT BBI yang dianggap telah mengingkari komitmen dengan para ulama dan Bupati sebelumnya untuk tidak mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Serang.
"PT BBI telah mengkhianati komitmen dengan para ulama dan Bupati terdahulu. Kami berharap Bupati yang baru dan aparat terkait segera bertindak sebelum umat Islam mengambil langkah sendiri," tegas Khudori, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Ulama Banten.
Baca Juga: Tragedi Miras Oplosan di Cianjur: 8 Nyawa Melayang, Warga Hati-Hati!
MUI Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk segera menutup seluruh usaha miras, baik skala kecil maupun besar, serta meminta agar para pelaku usaha tidak lagi menjalankan bisnis tersebut di wilayah Serang.
"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk menegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tanpa pandang bulu. Jika perlu, terapkan sanksi pidana kepada siapa pun yang tetap nekat menjalankan usaha miras," katanya.
MUI juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan Perda secara konsisten oleh aparat berwenang. Dengan implementasi yang tegas, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Serang dapat ditekan secara signifikan.
"Masalah miras ini adalah masalah klasik yang terus terjadi, dan seolah-olah dibiarkan oleh aparat berwenang," pungkas Khudori. (Ansori)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






