Polda Banten Tetapkan Tersangka Oknum Pengoplos BBM di SPBU Serang

AKURAT BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan dan menindak oknum pengoplos BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi atas kinerja aparat kepolisian dengan mengungkap kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU, kemudian ditetapkannya mereka sebagai tersangka, saat ini pelaku langsung dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi pada 25 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Provinsi Banten Tempati Urutan Pertama, Kategori Udara Terburuk di Indonesia
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menjelaskan jika SPBU tersebut, telah lalai dalam menegakkan aturan perniagaan yang ditetapkan Pertamina, sehingga pihaknya memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang itu tidak boleh beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," pungkas Eko Kristiawan.
Pada kesempatan yang sama, Eko menegaskan jika pihaknya berkomitmen dengan menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Ratu Tatu Dapat Apresiasi dari Serikat Buruh Kabupaten Serang
"Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU kejadian," sebut dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika adanya keluhan dan pengaduan konsumen soal perbedaan warna BBM jenis Pertamax dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










