Banten

Gubernur Banten Andra Soni Bakal Beri Reward Umroh Bagi Warga yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Syahganda Nainggolan | 14 April 2025, 13:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Bakal Beri Reward Umroh Bagi Warga yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

AKURAT BANTEN - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan penghargaan atau reward sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atau masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah hadiah disiapkan yang akan diberikan pada Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten nanti.

Baca Juga: Sopir Truk Tangki Pertamina Oplos Pertalite dengan 4.000 Liter Air Ditetapkan Jadi Tersangka, Simak Modusnya!

"Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaan ini ada di perubahan APBD," ungkap Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan, penghargaan sebagai bentuk apresiasi tersebut akan diberikan oleh Pemprov Banten pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025, nanti.

"Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal," katanya.

Andra Soni menuturkan, salah satu reward yang akan diberikan diantaranya hadiah umrah.

"Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena berbicara anggaran," imbuhnya.

Baca Juga: Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan

Sebagai informasi, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025 nanti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.