Realita Harga Gabah, Masih Ada yang Tidak Menutupi HPP

Akurat Banten - Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram (kg), kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Beberapa daerah di Indonesia ternyata masih menjual gabah dengan harga yang berada di bawah HPP yang ditetapkan tersebut, merugikan petani yang sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, mengungkapkan bahwa secara nasional, harga gabah kering panen (GKP) rata-rata sudah mencapai Rp6.573 per kg.
Baca Juga: Batas Waktu Semakin Dekat! Wajib Pajak Diingatkan Segera Lapor Pajak Pribadi
Meskipun harga ini sedikit lebih tinggi dari HPP, ternyata masih ada beberapa daerah yang mengalami kesulitan dalam mencapai harga yang wajar.
"Harga gabah kering panen di tingkat petani telah mencapai harga Rp6.573 per kilogram rata-rata nasional. Alhamdulillah, ini sudah sedikit di atas HPP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram," kata Sarwo Edhy dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI.
Namun, di sisi lain, beberapa daerah seperti Lampung, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan masih mencatatkan harga yang jauh lebih rendah, yakni berkisar antara Rp6.233 hingga Rp6.429 per kg.
“Berdasarkan data, ada beberapa provinsi seperti Lampung, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan yang harganya masih di bawah HPP,” lanjut Sarwo Edhy.
Ini menjadi perhatian serius, karena harga gabah yang tidak sesuai dengan standar dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan petani.
Meski begitu, Sarwo Edhy menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mendorong harga gabah agar sesuai dengan ketetapan pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Baca Juga: Cerdas Mengelola Keuangan saat Lebaran: Tips Praktis agar Keuangan Anda Tetap Stabil
"Kami akan terus berupaya agar GKP di tingkat petani sesuai dengan arahan Bapak Presiden sebesar Rp6.500 per kilogram, sehingga kesejahteraan petani semakin meningkat," ujarnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan menaikkan harga CBP (Harga Pembelian Pemerintah), yang tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025.
Keputusan ini menggantikan kebijakan sebelumnya dan menghilangkan perbedaan harga gabah yang selama ini menjadi kendala utama dalam transaksi jual beli gabah antara petani dan pengusaha.
Baca Juga: Semarak Ramadan Rhapsody Bersama Living World Alam Sutera, Berikut Rangkaiannya
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap harga gabah yang lebih stabil dapat tercapai.
Penetapan HPP yang lebih tinggi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi petani, memotivasi mereka untuk terus meningkatkan produksi gabah, dan pada akhirnya mendukung program swasembada pangan di Indonesia.
Namun, tantangan utama kini adalah memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, agar para petani tidak lagi terbebani dengan harga yang tidak menguntungkan.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK
Sementara itu, pemerintah juga diharapkan untuk terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada petani agar mereka tetap dapat menikmati hasil yang setimpal dengan usaha yang telah mereka lakukan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










