Banten

Simak! Berikut Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Usai Diganti dengan KRIS

Maulida Sahla Sabila | 14 Mei 2024, 13:00 WIB
Simak! Berikut Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Usai Diganti dengan KRIS

AKURAT BANTEN - Pada 8 Mei 2024 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan BPJS Kesehatan.

Dalam hal tersebut salah satu peraturannya yaitu mengenai peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Murka! Usai Votting Status Palestina, Dubes Israel Sobek Piagam PBB saat Pidato

Peraturan Pepres Nomor 59 tahun 2024 pasal 103B ayat (1) mengatur KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lantas, berapa aturan iuran BPJS yang akan berlaku?

Penyesuaian Iuran KRIS BPJS

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa terkait KRIS sampai saat ini masih menunggu regulasi yang mengatur teknispelaksanaan KRIS di lapangan.

Pengaturan hal tersebut disesuaikan dengan penetapan manfaat, tariff serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan baru yang akan ditetapkan paling lambat Juli 2025.

Baca Juga: Daftar Negara Asia yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Benarkah Hanya Israel yang Menolak?

Ia melanjutkan bahwa sesuai Perpres Nomor 59 tahun 2024 ketentuan mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Maka dari itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menetapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang masih berlaku sampai saat ini.

Adapun nominal iuran hingga saat ini masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.