Terungkapnya Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Dimasukkan Dalam Freezer

AKURAT BANTEN - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara mutilasi diungkap kepolisian.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam freezer sebuah rumah di Perumahan Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menangkap dan menetapkan tersangka utama dalam kasus ini, yakni Marcellino Raun (MR), yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca Juga: Rencana Kluivert usai Timnas Indonesia Diganyang Australia: Habis-habisan Lawan Bahrain!
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, kasus ini terungkap secara tidak terduga saat penyidik Polres Jakarta Utara sedang menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jefry Rarun (JR), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Penyidik yang melacak keberadaan JR akhirnya menemukan alamatnya di Tangerang dan mendatangi lokasi pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, mereka hanya bertemu dengan MR di rumah tersebut.
Kecurigaan muncul ketika petugas melihat sebuah freezer yang terkunci dengan rantai. Setelah diperiksa, ditemukan potongan tubuh manusia yang kemudian teridentifikasi sebagai jasad JR.
Polisi segera mengamankan MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah membunuh JR dengan alasan dendam.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Desember 2023. MR terlebih dahulu membeli gergaji besi sebagai persiapan. Ia kemudian menikam leher kiri dan menusuk dada kiri korban hingga tewas.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Bus Jemaah Umroh yang Mengakibatkan 6 WNI Meninggal Dunia
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MR memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian di kamar mandi sebelum menyimpannya di dalam freezer.
Selama berbulan-bulan, jasad tersebut tetap tersembunyi hingga akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 3Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 7Infrastruktur IT Badan Gizi Nasional Lumpuh, Sinkronisasi Data MBG di Lapangan Kacau
- 8Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan









