Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan dan Ahli Pidana dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor

AKURAT BANTEN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/03/25).
Tim penasihat hukum Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan dan seorang ahli pidana, Prof. Dr. Nur Basuki, untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Farih Romdoni, salah satu penasihat hukum Heru Hanindyo, menyampaikan bahwa mereka telah meminta izin kepada hakim untuk menghadirkan lima saksi meringankan dan seorang ahli pidana pada sidang tersebut.
Kelima saksi yang dihadirkan adalah Equiseon Billy Siagian, Budi Usman, Muhamad Kedung Makmur, Abdul Azis, dan Arif Budi. Sedangkan ahli pidana yang memberikan keterangan adalah Prof. Dr. Nur Basuki.
Saksi pertama, Budi Usman, menjelaskan bahwa ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE yang dilaporkan oleh PT. Kukuh Mandiri Lestari, bagian dari Agung Sedayu Group.
Budi Usman, yang pada saat itu diwakili oleh Equiseon Billy Siagian, mendapatkan vonis bebas dalam perkara tersebut, yang dipimpin oleh Heru Hanindyo sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya mendapatkan putusan akhir vonis bebas," kata Budi Usman di hadapan Majelis Hakim.
Saksi kedua, Muhamad Kedung Makmur, menjelaskan perannya sebagai penjaga rumah yang disewa oleh Heru Hanindyo di Jalan Ketitang Baru, Surabaya.
Baca Juga: Prof. Hibnu Nugroho Paparkan Syarat Menjadi Justice Collaborator dalam Sidang Kasus Korupsi
Ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya uang dollar atau transaksi terkait yang disebut-sebut dalam kasus ini.
"Saya hanya menjaga rumah yang disewa oleh Pak Heru, dan saya juga menjadi terapis bekamnya. Saya tidak tahu soal uang dollar apapun di rumah tersebut," terang Muh. Kedung.
Terkait dengan kasus ini, Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Kemudian, sidang berlangsung dengan keterangan dari saksi Arif Budi dan ahli pidana Prof. Dr. Nur Basuki yang juga memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









