Banten

Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025, Begini Alasannya

Moehamad Dheny Permana | 18 Maret 2025, 13:13 WIB
Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025, Begini Alasannya

Akurat Banten - Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan.

Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 49,9 triliun. Namun, tidak semua pegawai negeri berhak menerima THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, terdapat golongan ASN, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Sindikat Sunda Archipelago Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Ditangkap, Polisi: Dokumen Palsunya Nyaris Sempurna

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini tidak akan mengalami pemotongan pajak.

Bahkan, tunjangan kinerja dalam komponen THR akan diberikan secara penuh, yaitu 100%.

"Total anggaran THR 2025 sebesar Rp 49,9 triliun. Rinciannya, untuk ASN pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan Rp 12,45 triliun, serta ASN daerah sebesar Rp 19,3 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni 2025, PPPK 2024 Diangkat Oktober 2025, Jika Instansi Terkait Sudah Siap

Secara keseluruhan, penerima THR tahun ini mencakup:

  • ASN Pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 2 juta orang.
  • ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang.
  • Pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 3,6 juta orang.

Adapun komponen THR yang diberikan kepada pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Baca Juga: 3 Polisi Tewas Tertembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Untuk ASN daerah, pemberian THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, termasuk tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja daerah, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru maupun tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Meski anggaran besar telah dialokasikan, ada kelompok ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR 2025. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025, mereka adalah:

Baca Juga: Tarif Ojol Naik-Turun Tak Terkendali, Pakar Ungkap Peran AI di Balik Penentuan Harga

  • ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam istilah lain yang sejenis.
  • ASN, TNI, dan Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat mereka bertugas.

Keputusan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana mereka yang tidak aktif dalam instansi pemerintah untuk sementara waktu tidak mendapat hak THR dari anggaran negara.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari para pegawai negeri.

Beberapa ASN yang tidak berhak mendapatkan THR menyayangkan keputusan tersebut, terutama mereka yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintahan.

Baca Juga: Wapres Gibran: AI Bukan Ancaman, Tapi Alat Peningkatan Kreativitas

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa pemberian THR hanya berlaku bagi pegawai yang secara aktif bekerja di instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh negara.

Meski demikian, bagi mayoritas ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang berhak menerima THR, pencairan tunjangan ini menjadi kabar baik menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.