Banten

Simak! Spesifikasi 4 BBM Pertamina yang Beredar di Indonesia, Benarkah Sudah Sesuai Spek?

Syahganda Nainggolan | 28 Februari 2025, 09:56 WIB
Simak! Spesifikasi 4 BBM Pertamina yang Beredar di Indonesia, Benarkah Sudah Sesuai Spek?

AKURAT BANTEN - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.

Baca Juga: Ada Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas, Dinkes Kota Serang di Demo Mahasiswa

Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan pemerintah RI terkait spesifikasi BBM yang layak dipasarkan di dalam negeri.

Adapun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang batas emisi setara Euro 4, spesifikasi bahan bakar Euro 4 yakni RON minimal 91, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimum 50 ppm.

Dalam aturan itu mewajibkan mobil bensin baru yang dijual di Indonesia mulai 7 Oktober 2018 harus memenuhi spesifikasi Euro 4.

Baca Juga: Menunggu Pemeriksaan PPK Pemkot Tangsel Terkait Korupsi Pengeloaan Sampah Ilegal Rp75 Miliar

Usut punya usut, ternyata pada tahun 2018 lalu, tidak ada produk BBM Pertamina yang sesuai spesifikasi Euro 4, meski sudah diatur dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Di sisi lain, publik Tanah Air juga perlu mengetahui kandungan timbal di dalam spesifikasi berbagai jenis BBM Pertamina.

Sebab, berdasarkan paparan dalam artikel Organisasi Pure Earth pada tahun 2024, kandungan timbal dalam pencemaran udara dari gas kendaraan dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Timbal sangat beracun bagi sistem saraf. Timbal bisa terakumulasi di otak yang pada akhirnya mengganggu fungsi neurotransmitter, merusak koneksi sinapsis, dan merusak sel-sel saraf," begitu pernyataan Pure Earth dalam paparan timbal bagi manusia.

"Inilah sebabnya mengapa paparan timbal sangat berbahaya bagi anak-anak, yang otaknya masih berkembang," tandasnya.

Terkait hal itu, terdapat perbedaan terkait kandungan timbal yang diketahui ada di dalam spesifikasi BBM Pertamax, namun tidak ada dalam spek Pertalite.

Baca Juga: 17 Tahun Pernikahan, Asri Welas Merasa Sendiri: Air Mata dan Ungkapan Hati yang Mencengangkan

Simak spesifikasi lengkap BBM Pertamina berdasarkan SK Dirjen Migas.

1. Pertamax Turbo

Berdasarkan spesifikasi, Pertamax Turbo memiliki warna merah, bilangan oktan riset (RON) sebesar minimal 98.

Bensin ini punya kandungan sulfur maksimal 50 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm, tanpa timbal (Pb), tanpa kandungan logam mangan dan besi serta stabilitas oksidasinya minimal 480 menit.

Spesifikasi ini telah disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 0177.K/10/DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

2. Pertamax

Pertamax juga menjadi salah satu produk Pertamina yang diklaim bukan bensin yang sesuai spesifikasi Euro 4 di Indonesia.

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kuansing

Spesifikasi Pertamax yakni warna biru, memiliki RON 92, sulfur 500 ppm, sulfur merkaptan 20 ppm.

Selain itu, Pertamax mengandung timbal 0,013 gram per liter, kandungan pewarna 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi minimal 480 menit.

Spesifikasi ini disesuaikan dalam SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

 

3. Pertalite

Sama seperti Pertamax, Pertalite yang kualitasnya lebih rendah juga bukan jenis bensin sesuai Euro 4.

Spesifikasi Pertalite yakni warna hijau, RON 90, kandungan sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.

Sementara itu, kandungan Pertalite diketahui tanpa timbal, dengan kandungan logam mangan maksimal 1 miligram per liter, kandungan logam besi maksimal 1 miligram per liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.

Baca Juga: Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?

Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

4. Premium

Sejak regulasi Euro 4 berlaku pada tahun 2018, bahan bakar Premium mulai pudar di pasaran. Premium juga kini bukan bahan bakar subsidi pemerintah sejak dialihkan ke Pertalite.

Premium punya spesifikasi warna kuning, RON minimal 88, sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.

Jenis BBM ini mengandung timbal maksimal 0,013 gram per liter, tanpa logam mangan dan besi, pewarna maksimal 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.

Baca Juga: Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 933.K/10/DJM.S/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.