Rumah Kontrakan di Pinang Jadi Pabrik Oplosan Gas LPG

AKURAT BANTEN - Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
Dua orang pelaku, berinisial K (41) dan AA (31), ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang melakukan penggerebekan.
“Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” ungkap Adityo, Selasa (30/9/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku, yakni:
• 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
• 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
• 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong
• 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
• 1 timbangan digital ukuran besar
Baca Juga: Kantor Bahasa Banten Konsolidasikan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
• 3 jarum suntik sebagai alat pemindahan gas
• 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
• 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
• 360 karet tabung gas
• 82 kantong plastik bening bekas pembungkus es batu
• 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
• 3 unit telepon genggam
• 1 buah obeng serta perlengkapan lainnya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa praktik oplosan gas LPG merupakan tindakan berbahaya yang merugikan banyak pihak.
“Praktik ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko kebakaran dan ledakan sangat besar. Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini akan kami kembangkan,” tegas Jauhari.
Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Bercerai dengan Azizah Salsha di PA Tangerang
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang bermain-main dengan gas bersubsidi. Barang ini menyangkut kebutuhan masyarakat luas,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya praktik serupa di lingkungannya.
"Hal ini penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi keselamatan warga," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










