Polisi Buru Buronan Maling Baterai BTS di Kawasan Bandara Soetta, Rugikan Rp700 jita

AKURAT BANTEN - Pencurian modul BTS di Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengalinatkan kerugian perusahaan telekomunikasi XL Axiata, mengalami kerugian senilai Rp.700 juta. Dari lima komplotan itu, dua berhasil kabur.
Perwakilan PT XL Axiata Hairul Umam mengungkapkan, terdapat 9 modul BTS XL Axiata di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil dicuri. Kata dia, satu modul BTS itu seharga Rp70-Rp80 juta. "Untuk PT XL Axiata ada 3 site yang dicuri, total kerugian sekitar Rp700 juta," ungkap Hairul, Selasa (11/02/2025).
Sementara itu, Waka Polres Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, para pelaku pencurian itu berjumlah 4 orang dan memiliki keahlian khusus mencuri baterai BTS yang dilakukan secara profesional dan sistematis.
Baca Juga: Kantor DLH Tangsel Digeledah Kejati Terkait Korupsi Proyek Sampah, Alat Bukti Ditemukan
"Tentunya pelaku ini memiliki sasaran yang khsusus, mungkin ada keahlian dia mencari target supaya barang yang diambil itu dikuasai dengan cepat," jelasnya.
Saat ini, kata Joko, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk indikasi keterlibatan orang dalam atau bekas karyawan perusahaan pemilik tower BTS itu sendiri.
"Tentunya akan kami lakukan pendalaman apakah pelaku pernah bekerja di tempat pembuatan atau pendirian tower BTS tersebut" jelas Joko.
Baca Juga: Viral Kemunculan Ratu Sedunia, Ngaku Bisa Cairkan Warisan di 17 Negara Termasuk Indonesia
ketiga pelaku itu berinisial AB (41), SO (34), BB (33). Mereka berperan sebagai eksekutor profesional pencurian modul BTS tersebut. Sedangkan eksekutor lainnya yakni S dan seorang penadah berinisial B masih berstatus buron.
"Kelompok pelaku ini terdiri dari 5 orang dan 2 bersatus DPO yang telah terdeteksi. "Jadi para tersangka yang telah kita amankan ini menjual hasil curiannya kepada tersangka berinisial B selaku penadah di wilayah Jawa Barat," terangnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain, 5 breket modul BTS, 9 modul BTS, serta seperangkat alat yang digunakan untuk mencuri komponen tower BTS tersebut.
Baca Juga: Kantor DLH Tangsel Digeledah Kejati Terkait Korupsi Proyek Sampah, Alat Bukti Ditemukan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan




