Banten

Buntut Hasil Audit BPK, Dirut RSUD Adjidarmo Salahkan APH

Berlian Rahmah Dewanto | 22 Januari 2025, 15:44 WIB
Buntut Hasil Audit BPK, Dirut RSUD Adjidarmo Salahkan APH

 


AKURAT BANTEN, LEBAK - Hasil Audit BPK pembangunan gedung RSUD Adjidarmo, Dirut RSUD Adjidarmo Budi Mulyanto menyalahkan pihak APH.

"Mustinya, hal itu tidak perlu ada masalah? Sebab, dari awal pembangunan gedung RSUD Adjidarmo ini sudah ada pendampingan langsung dari APH," ujar Budi Dirut RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Peduli Pembangunan Daerah Banten (KPPD Banten) yang dipimpin ketuanya, Muhamad Arif di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Rabu (22/1/2025).

Budi Mulyanto menyatakan, temuan audit BPK pembangunan gedung RSUD setempat TA 2023, mengaku menjadi tanggungjawabnya pihak pelaksanaan (pemborong).

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi HP Cepat Panas yang Wajib Kamu Coba, Cukup Lakukan Hal Ini...

”Temuan audit BPK itu, bukan tanggungjawab kami, tanggung jawabnya pelaksanan, dan sampai sekarang baru di bayar Rp50.000.000,- termasuk dendanya sudah dibayar,“ kata Budi

Meski demikian, kata Budi pihaknya meminta kepada pelaksana untuk segera menyelesaikan temuan hasil audit BPK tersebut.

”Betul, maksimalnya selama 60 hari, sesuai catat yang diminta BPK,” imbuh Plt Kadis Kesehatan ini.

Baca Juga: TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Untuk Pembongkaran Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Budi juga menyatakan, jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Selain itu, terkait perbaikan gedung RSUD Adjidarmo, pihaknya akan mencari titik pangkalnya dari kerusakan sambil menunggu anggarannya, "dan perbaikan sudah jadi tanggung jawab RSUD, karena sudah PHO," Imbuh Budi

Sementara itu, Muhamad Arif Ketua KPPD Banten mengatakan, pihaknya dalam beraudiensi tersebut mengaku tak puas. Sebab, pihak–pihak terkait lainnya (Pelaksana dan PPTK) tak hadir.

Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...

”Kita perlu jadwalkan ulang lagi ” katanya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Hasil Audit BPK, Pembangunan gedung RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, diduga bermasalah.

Pasalnya, berdasarkan LHP LK Kabupaten Lebak TA 2023 terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp655.488.779 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp3.529.526.

”Kami dari Komunitas Peduli Pembangunan Daerah Banten (KPPD Banten ) akan mempertanyakan kepada pihak terkait, sudah sejauh mana pertanggungjawaban mereka,” ujar Muhamad Arif, ketua KPPD Banten, kepada awak media di Rangkasbitung, Selasa (21/1/2025).

Diketahui, proyek pembangunan RSUD tersebut menelan dana sekitar 16,7 miliar, dan pelaksananya PT Berkibar Bersama Bendera, yang bersumber dari APBD II Lebak tahun 2023. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.