Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang Akhirnya Dibongkar, KKP: Proses Hukum Akan Terus Berjalan

AKURAT BANTEN - Polemik mengenai pagar laut di Tangerang berlanjut dengan dimulainya pembongkaran oleh ratusan personel TNI dan nelayan.
Pembongkaran dimulai di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan akan dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer, melibatkan sekitar 30 kapal nelayan untuk mengangkut bambu pagar laut setinggi enam meter yang membentang di pesisir.
Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km ini masih misterius terkait pemiliknya, dengan beberapa dugaan mengarah pada proyek PSN Tropical Coastland di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Gelap Gulita, Berpotensi Bahayakan Pengendara saat Hujan
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan tidak ada kaitan antara pagar laut dan proyek PSN tersebut, meski lokasi pagar dekat dengan kawasan PIK 2.
Pagar laut tersebut pertama kali terdeteksi pada Desember 2024 dan sempat menimbulkan polemik terkait proyek yang digagas oleh Sugianto Kusuma (Aguan).
Penyidikan terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di Teluknaga, Tangerang, tetap dilanjutkan meski sudah ada pembongkaran.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Baca Juga: Pemkab Lebak, Pastikan Bupati Terpilih Pakai Mobil Dinas Lama, Dianggap Kondisinya masih Prima
KKP juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan ruang laut sesuai dengan hukum.
Pagar laut tersebut disegel sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Pembongkaran pagar dilakukan oleh 600 personel TNI AL dan nelayan, dimulai di Tanjung Pasir dan ditargetkan selesai dalam 10 hari secara bertahap.
KKP mengapresiasi dukungan TNI AL, namun menyayangkan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi, yang berpotensi mengganggu proses hukum.
Baca Juga: PSSI Gelar Turnamen Mandiri U20 Challenge Series 2025, Ajang Persiapan Garuda Muda
KKP mengingatkan pentingnya koordinasi agar setiap langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL untuk melindungi kedaulatan laut Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
- 10Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran







