Pemkab Lebak, Pastikan Bupati Terpilih Pakai Mobil Dinas Lama, Dianggap Kondisinya masih Prima

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Bupati terpilih Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, rencananya tidak akan mengadakan atau membeli kendaraan dinas baru.
Langkah ini diambil, karena kendaraan operaional kantor sebelumnya, saat kepemimpinan lti Octavia Jayabaya saat menjabat sebagai bupati, dinilai masih layak dipergunakan.
Kepala Bagian Umum Setda Lebak Yati mengungkapkan, bahwa mobil dinas yang tersedia saat ini dalam kondisi baik dan masih memadai untuk mendukung operasional Bupati yang baru.
Baca Juga: Membahayakan Keamanan Nasional, Amerika Menutup Layanan Tiktok Mulai 19 Januari
"Kami tidak berencana membeli mobil dinas baru karena kendaraan sebelumnya masih memenuhi standar kebutuhan operasional," ujar Yati saat ditemui.
Ungkapnya, mobil yang akan digunakan oleh Bupati terpilih adalah Toyota Land Cruiser Prado keluaran 2022, yang sebelumnya menjadi kendaraan resmi Iti Octavia Jayabaya selama menjabat bupati Lebak.
"Mobil Dinas Bupati tersebut masih dalam kondisi prima dan layak digunakan, sehingga bisa langsung dimanfaatkan oleh Bupati yang baru," jelasnya.
Lanjutnya, terkait fasilitas tempat tinggal, Yati menjelaskan, bahwa bupati terpilih akan tetap menempati Gedung Negara atau Pendopo lama, sebagaimana tradisi selama ini.
"Sementara untuk fasilitas rumah dinas, tidak ada perubahan. Bupati baru akan tetap tinggal di Gedung Negara," ungkapnya.
Namun demikian kata Yati, berbeda dengan posisi Bupati, Pemkab Lebak telah menganggarkan Rp 800 juta untuk membeli kendaraan dinas baru bagi Wakil Bupati terpilih, Amir Hamzah. Kendaraan tersebut rencananya akan dibeli setelah pelantikan resmi.
Baca Juga: Yulianti, Istri Nanang Gimbal Akhirnya Muncul Setelah Menghilang, Minta Maaf ke Keluarga Sandy
"Anggaran sudah kami persiapkan, mengenai jenis mobilnya masih dalam tahap pertimbangan. Kemungkinan akan menggunakan kendaraan dengan mesin berkapasitas 2.500 cc," jelasnya.
Yati menegaskan, pihaknya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah.
"Kami hanya bertugas melaksanakan arahan yang sudah diputuskan, dan keputusan akhir berada di tangan Sekretaris Daerah," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
- 10Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran







