Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu Berdalih Gandakan Uang

AKURAT BANTEN - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di daerah tersebut.
"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan pihak kepolisian telah menerima informasi terkait adanya penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di sebuah lokasi di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Baca Juga: Wabah PMK Mengintai Tangsel, 300 Dosis Vaksin Disiagakan Untuk Hewan Ternak
Uang palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang atau menarik uang amanah.
"Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan menemukan pelaku yang diduga menyimpan uang palsu, baik dalam bentuk rupiah maupun yuan China," jelas Dian Setyawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dian Setyawan juga menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu untuk mencari keuntungan dengan menipu para korban.
Baca Juga: Buron! Terduga Pembunuh Sandy Permana, Polisi Kejar Pelaku
"Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang atau menarik uang yang telah disimpan dalam peti, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang untuk membuka peti tersebut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp260.000.000, 3 lembar kain putih/mori, 1 buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar uang yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai Rp 23.700.000 dalam pecahan Rp 100.000.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan





