Banten

Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Izin Uji Emisi Bagi Bengkel, Gratis!

Saeful Anwar | 9 Januari 2025, 12:01 WIB
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Izin Uji Emisi Bagi Bengkel, Gratis!

 

AKURAT BANTEN-Polusi udara dari kendaraan bermotor dapat merusak kesehatan manusia, seperti, penyakit pernapasan, penyakit jantung, stroke, juga dapat merusak lingkungan, seperti, Mengasamkan air dan tanah, Merusak ekosistem. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah dibuka pendaftaran Izin Pelaksana Uji Emisi bagi bengkel-bengkel di Kota Tangerang. 

Baca Juga: Terkini, 14 Korban dan 4 Tewas, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Akibat Rem Blong di Kota Batu, Malang

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, "Bengkel-bengkel di Kota Tangerang diajak untuk mendukung lingkungan Kota Tangerang yang lebih bersih. Yakni, dengan mendaftarkan bengkelnya untuk mendapatkan izin pelaksanaan uji emisi" ujarnya, Rabu (8/1/2025)

Dia melanjutkan, “Dengan begitu, semua bisa sama-sama mendukung udara lebih bersih, mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan dan ikut berkontribusi dalam program langit biru dari Kementrian Lingkungan Hidup,” papar Wawan.

Baca Juga: Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menteri Kesehatan Ingatkan Masyakarat Agar Tidak Panik dan Lakukan Hal Ini

Ia pun menjelaskan, pendaftaran izin pelaksanaan uji emisi bagi bengkel ini dapat diakses di laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id semua prosesnya gratis atau tanpa pungutan biaya. 

Sedangkan untuk persyaratannya, yaitu surat permohonan, scan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah didaftarkan dari OSS, sertifikat kaliberasi alat dan foto alat, surat penunjukan teknis dan scan sertifikat kompetensi. 

Baca Juga: ASN Dikabarkan Segera Berkantor di IKN, Sarana dan Prasarana Penunjangnya Sudah Siap Digunakan Tahun Ini, Ini Kata Kepala Otorita IKN...

“Jangan sampai ketinggalan, jadikan bengkelmu bagian dari solusi untuk lingkungan Kota Tangerang yang lebih baik. Info lebih lanjut, bisa langsung ke https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman