Banten

Usai Jalani Pemeriksaan, Kapolsek Cinangka dan dua Anggotanya Dimutasi ke Polda Banten

Irsyad Mohammad | 7 Januari 2025, 22:19 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan, Kapolsek Cinangka dan dua Anggotanya Dimutasi ke Polda Banten

AKURAT BANTEN - Kapolsek Cinangka beserta 2 anggotanyan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) untuk menjalankan pemeriksaan Bidproam Polda Banten. Selasa (07/01/25)

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten menerangkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA dan Bripka DI di mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten. 

"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi. 

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Sekda Beri Motivasi Minta ASN Disiplin Lebih Baik, Songsong Tahun 2025

Kata, Didik, mutasi tersebut dilakukan karena Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas.

"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten," ujar Didik. 

Didik menegaskan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: Manajemen RSUD Adjidarmo Banyak Dikeluhkan Sejak Dipimpin Dirut Budi

"Seusai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.