Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tangerang Siap ‘Pasang Badan’ Soal Kasus Pidana TPA Rawa Kucing?

AKURAT BANTEN - Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku sanksi paksaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah dilaksanakannya dengan berbagai upaya, untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang berada di TPA Rawa Kucing.
“Terkait sanksi paksaan pemerintah yang diberikan Kementerian LHK di TPA Rawa Kucing, dapat kami sampaikan bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui DLH Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Nurdin dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Dalam kasus yang mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Tihar Sopian ke ranah pidana itu, Nurdin juga telah menyampaikan dan melaporkan ke Kementerian LHK apa yang telah diupayakan oleh Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Walaupun ada Aksi Walkout, KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Raih 50,07% Suara
“Kami Pemkot Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami tegaskan bahwa Pemkot Tangerang melalui DLH Kota Tangerang selalu berkomitmen dalam pengelolaan sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Nurdin.
Diketahui mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian kini berstatus sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait kawasan TPA Rawa Kucing yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja atau tidak disengaja oleh dinas terkait dalam kegiatan mengelola sampah yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: 12 Lahan Pertanian di Pandeglang Dilanda Banjir, Rusak Tanaman Padi Jika Seminggu Tidak Surut
Beleid pelanggaran pidana itu termaktub dalam Pasal 98 atau 99 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan juga Pasal 40 atau 41 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketika ditanya apakah adanya kelalaian oleh DLH dalam mengelola TPA Rawa Kucing, Nurdin pun tak dapat menjelaskannya. Yang pada intinya, saat ini, Pemkot Tangerang saat ini tengah memberikan advokasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di bawah kepemimpinannya.
“Dinas LH sudah berusaha untuk melakukan tahapan-tahapan pemenuhan sanksi administratif dari tahun 2022. Namun, Pemkot Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sementara mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian, yang kini telah berstatus tersangka, Nurdin tak memberi tahu apakah akan mengajukan banding atau gugatan.
“Sanksi paksaan administrasi terus kita implementasikan sebagai bagian integral dari pembenahan TPA Rawa Kucing,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus seperti ini yang telah mencoreng Pemkot Tangerang, apakah sebagai Pj Nurdin memiliki gebrakan atau program yang konkrit untuk segera mengatasi permasalahan lingkungan di TPA Rawa Kucing.
“Kita bergerak terus untuk membenahi TPA Rawa Kucing,” pungkas Nurdin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








