Banten

Ketua KPU Lebak Diduga Langgar Etik, Bawaslu Segera Lakukan Kajian

Berlian Rahmah Dewanto | 3 Desember 2024, 20:00 WIB
Ketua KPU Lebak Diduga Langgar Etik, Bawaslu Segera Lakukan Kajian

 

AKURAT BANTEN, LEBAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Dewi Hartini, diduga melanggar aturan etik yang menjurus ke pidana yang dilakukannya terkait surat suara yang dia ambil di PPK di beberapa kecamatan.

Hal ini, diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua KPU Lebak dengan tidak menggunakan berita acara (BA) saat mengambil surat suara.

Melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Supriyadi mengatakan, Bawaslu Lebak sudah melayangkan surat ke KPU guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Gugat ke MK, Tim Pemenangan Airin-Ade Temukan Bukti Masif APH dan Kepolisian Diduga Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten

"Saat ini kita terus lakukan kajian sambil mengumpulkan data-data akurat di lapangan," ujar Dedi, kepda Akurat Banten pada, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, pengambilan kertas surat suara oleh Ketua KPU saat hari pencoblosan ini apakah melanggar atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, informasi yang didapat, bahwa pengambilan surat suara diKecamatan Warunggunung dan Cimarga, karena dianggap kelebihan dan informasinya di simpan di gudang KPU oleh yang bersangkutan.

Sedangkan untuk Kecamatan Sobang, kekurangan surat suara, sehingga meminta ke KPU dan mengambilnya di gudang KPU.

Baca Juga: Heboh! Beredar Informasi Di Group Whatsap Rudi Hartono Meninggal Dunia, Ini Faktanya

"Berapa jumlah surat suara yang diambil dan apakah disertai dengan BA waktu pengambilannya, ini yang sedang kita kaji dan telusuri kebenarannya," paparnya.

Lanjut Dedi, temuan ini dipastikan tidak akan mengganggu terhadap rekapitulasi suara diberbagai jenjang. "Iya kami pastikan, temuan ini tidak akan mengganggu rekapitulasi dan perolehan suara yang sudah dihitung," ungkap Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini belum bisa memberikan konfirmasi, diketahui saat wartawan ke kantor KPU, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.