Banten

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Dalam OTT Diamankan Uang Senilai Rp7 Miliar

Syahganda Nainggolan | 25 November 2024, 08:40 WIB
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Dalam OTT Diamankan Uang Senilai Rp7 Miliar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024) malam.

Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yang totalnya sekitar Rp7 miliar.

Yang mana dana tersebut merupakan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dari Kepala Dinas untuk Pilkada Gubernur Bengkulu Tahun 2024.

Setoran Dana tersebut diambil dari beberapa sumber seperti potongan anggaran ATK, Potongan SPPD, dan Potongan Tunjangan Pegawai hingga honor guru dan pegawai tidak tetap dan donasi dari tiap masing-masing satuan kerja.

Baca Juga: Indonesia Dukung Langkah ICC Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina

Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku Adc Gubernur Bengkulu.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Dijelaskan, KPK awalnya mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu, dan IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Usai Viral Videonya Saat Beribadah Umroh

 

"Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," jelas Alex.

Rohidin merupakan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024. Saat ini dirinya juga merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada Bengkulu 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.