Indonesia Dukung Langkah ICC Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina

AKURAT BANTEN - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.
"Dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini merupakan tonggak bersejarah untuk memastikan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja. Ini adalah langkah nyata menuju keadilan bagi rakyat Palestina," tulis akun resmi Kemlu RI di platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11).
Dalam pernyataannya, Indonesia juga menegaskan komitmennya terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Indonesia percaya bahwa proses hukum yang ditempuh melalui ICC adalah bagian dari mekanisme internasional yang sah dan penting untuk menciptakan perdamaian yang adil.
Kemlu RI juga mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dijalankan dengan sepenuhnya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Kantin Sekolah akan Dikenakan Retribusi, Demi Pemasukan Pendapatan Daerah
Hal ini dianggap penting tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
"Surat perintah penangkapan ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Langkah ini sejalan dengan cita-cita pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan solusi dua negara yang diakui secara internasional," jelas pernyataan Kemlu RI.
Sebelumnya, ICC pada Kamis (21/11) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di wilayah Palestina.
Langkah ini menjadi sorotan dunia internasional, dengan banyak pihak memandangnya sebagai langkah maju dalam perjuangan panjang rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan dan hak asasi yang telah lama dirampas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










