Banten

Indonesia Dukung Langkah ICC Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina

Syahganda Nainggolan | 24 November 2024, 20:15 WIB
Indonesia Dukung Langkah ICC Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Atas Dugaan Kejahatan Perang di Palestina

AKURAT BANTEN - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Usai Viral Videonya Saat Beribadah Umroh

"Dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini merupakan tonggak bersejarah untuk memastikan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja. Ini adalah langkah nyata menuju keadilan bagi rakyat Palestina," tulis akun resmi Kemlu RI di platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11).

Dalam pernyataannya, Indonesia juga menegaskan komitmennya terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.

Indonesia percaya bahwa proses hukum yang ditempuh melalui ICC adalah bagian dari mekanisme internasional yang sah dan penting untuk menciptakan perdamaian yang adil.

Kemlu RI juga mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dijalankan dengan sepenuhnya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Kantin Sekolah akan Dikenakan Retribusi, Demi Pemasukan Pendapatan Daerah

Hal ini dianggap penting tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

"Surat perintah penangkapan ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Langkah ini sejalan dengan cita-cita pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan solusi dua negara yang diakui secara internasional," jelas pernyataan Kemlu RI.

Sebelumnya, ICC pada Kamis (21/11) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di wilayah Palestina.

Langkah ini menjadi sorotan dunia internasional, dengan banyak pihak memandangnya sebagai langkah maju dalam perjuangan panjang rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan dan hak asasi yang telah lama dirampas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.