Banten

Pj Walikota Tangerang dan Cawagub Banten Tidak Hadir Diminta Klarifikasi Terkait Netralisasi ASN Oleh Bawaslu

Saeful Anwar | 28 September 2024, 00:55 WIB
Pj Walikota Tangerang dan Cawagub Banten Tidak Hadir Diminta Klarifikasi Terkait Netralisasi ASN Oleh Bawaslu

AKURAT BANTEN – Terkait netralisasi ASN, Bawaslu Kota Tangerang melakukan pemanggilan kepada Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin dan Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus mengatakan, "Ya, keduanya saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi tidak hadir, " Jumat (27/9/2024) petang.

Baca Juga: Pj Bupati Lebak Diisukan Cawe-Cawe Dalam Pilkada

Lanjutnya, pemanggilan klarifikasi untuk Pj. Walikota Tangerang pada Rabu (25/9/2024), sedangkan Cawagub Banten, Dimyati Natakusuma pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Keduanya, sambung Faridal tidak hadir tanpa adanya keterangan. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali. "Yang jelas kami menjadwal ulang kembali pemanggilan tersebut," tandas Faridal.

Namun ketika ditanya kapan keduanya akan dipanggil kembali. Faridal hanya menjawab dalam waktu dekat, mengingat jadwal itu masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pimpin Apel Kebencanaan, Upaya Antisipasi dan Penanganan dalam Hadapi Bencana Alam

Pemanggilan itu, sambungnya, terkait adanya laporan dari masyarakat atas kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Pemda Kota (Pemkot) Tangerang pada 9 September 2024 lalu.

Di mana dalam kunjungan tersebut, Dimyati Natakusuma, selaku Calon Wakil Gubernur Banten hadir dan berkumpul dengan Pj Wali Kota bersama pejabat Pemkot lainnya.

Padahal, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan untuk maju di Pilkada Provinsi Banten.[**]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman