Banten

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Somasi Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Saiful Anwar | 23 Juli 2024, 13:16 WIB
Kuasa Hukum Iptu Rudiana Somasi Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada dua saksi Dede, Liga Akbar dan mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Somasi disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana dari Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

"Karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat. Maka per hari ini resmi kami somasi terbuka Saudara Dede," kata Sekretaris Jenderal DPP Perhakhi, Fitra Nasution.

Baca Juga: Ikuti MTQ Ke-21 Provinsi Banten,Plh Sekda Tangerang Kirim 64 Kafilah, Berharap Pertahankan Juara Umum

Fitra juga mengatakan pihaknya melayangkan somasi ke mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi. Karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan pemuatan yang mencemarkan nama baik," ujarnya.

Tak hanya itu, somasi itu juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya. "Somasi terbuka kami kepada Saudara Liga Akbar Cahaya."

Kuasa hukum Iptu Rudiana pun meminta agar ketiganya dapat meminta maaf kepada Iptu dan keluarganya.

"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada ketiga nama ini agar memnta maaf kepada bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," ucapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Hadiri 40 Pasangan Resepsi Isbat Pernikahan Massal

Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada permintaan maaf dari ketiganya kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media, DPP Perkakhi akan mengambil tindakan hukum.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.