Profil Prilly Latuconsina Artis Yang Ditarik Erick Thohir jadi Pengurus Yayasan BUMN

AKURAT BANTEN - Ramai diberitakan Erick Thohir Menteri BUMN meluncurkan kembali Yayasan BUMN. Erick memperkenalkan Prilly Latuconsina sebagai salah satu pengurus didalamnya.
Dalam peluncuran Yayasan BUMN di Sarinah Erick menuturkan, bahwa Prilly pernah menelponnya terkait urusan sepak bola, ketika dirinya menjadi Ketua PSSI ternyata Prilly sudah tidak mengurus sepak bola lagi.
"Jadi tentu tadi saya sebutkan ada Prilly Latuconsina, aktivis lingkungan, founder Generasi Peduli Bumi dan juga aktris yang selalu viral dan filmnya selalu ditonton," katanya dikutip Akurat Banten, Jumat
Seperti diketahui yayasan BUMN berkolaborasi dengan para expert panel di setiap bidangnya sebagai advisor termasuk didalamnya Prilly Latuconsina.
Gadis yang lahir pada 15 Oktober 1996 ini memiliki keturunan Ambon-Sunda, Prilly merupakan anak pertama dari dua bersaudara.
Prilly berhasil lulus kuliah pada tahun 2021, dengan meraih gelar Cum Laude dan predikat “Best of the Best Graduate 2021,” meskipun tengah sibuk dalam dunia hiburan.
Prilly memulai ketertarikannya dengan dunia hiburan dan mengasah kemampuan di Sanggar Ananda, baru muncul di layar kaca saat mengisi acara Si Bolang yang syuting di Lombok, Nusa Tenggara Barat serta menjadi presenter program Koki Cilik.
Bermain sinetron pertama kali pada tahun 2010, Prilly mulai populer semenjak memainkan seorang karakter dalam sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang tayang pada 2014 hingga 2015.
Berikut daftar profesi Prilly Latuconsina selain menjadi aktris, seperti:
- Presenter.
- Duta.
- Wirausaha.
- Akuisisi Sepak Bola (memiliki klub sepak bola yang berlaga di Liga 3, Persikota Tangerang)
- Juri dan Mentor.
- Narasumber.
- Founder dan Executive Producer Sinemaku Pictures.
- Dosen Praktisi (pada tahun 2022, Prilly menjadi dosen praktisi di Universitas Gajah Mada, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










