Banten

Catat! Mulai Tahun 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

Saiful Anwar | 21 Juni 2024, 09:40 WIB
Catat! Mulai Tahun 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

AKURAT BANTEN - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Kamis (20/6/2024).

Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Baca Juga: Penyanyi Agnes Monica Dilaporkan Polisi karena Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta!

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).

Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.