Waduh! Tak Cuma X (Twitter), Telegram juga Terancam Diblokir Kemenkominfo

AKURAT BANTEN - Tak hanya aplikasi X (Twitter), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga diduga akan blokir platform digital yang tak mengikuti aturan pemerintah salah satunya yaitu Telegram.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa selain Twitter, Telegram juga menjadi salah satu platform digital yang tidak kooperatif membantu pemerintah dalam memberantas judi online.
Sementara itu, pemblokiran media sosial X (Twiter) diikuti dengan kebijakan baru Elon Musk yang mengizinkan untuk mengunggah konten asusila sebagaimana diumumkannya pada akhir Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Heboh! Kominfo Bakal Blokir X dari RI, Ini Alasannya
Selain itu, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijan Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Telegram agar segera menghapus konten-konten yang bermuatan dengan judi online.
Adapun dalam surat peringatan kedua, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform Telegram bisa membersihkan konten yang bermuatan judi online.
Pengiriman surat peringatan ini merupakan suatu mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk menjaga nilai demokrasi di ruang digital guna untuk proses pemberantasan judi online.
Baca Juga: 1 Tahun Elon Musk Bebaskan Burung Twitter dan Menggantinya dengan X
Sampai saat ini, pihak dari Kemenkominfo menunggu itikad baik dari telegram untuk merespon surat peringatan yang diberikan.
Jika surat kedua ini tidak ada tanggapan maka surat ketiga akan dilayangkan. Jika tak menerima respon lagi maka platform Telegram akan langsung di blokir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









