Bikin Kumuh! Spanduk dan Baliho APK Pilkada Banten Mulai Bertebaran di Tangerang

AKURAT BANTEN - Penetapan calon Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten Pilkada Banten 2024 belum terlaksana. Namun, alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) telah marak bertebaran.
Sejumlah spanduk dan baliho yang dibentangkan menggunakan bambu hingga menancapkan paku di banyak pohon, membuat kumuh dan merusak estetika pemandangan di jalur protokol Kota Tangerang.
Seperti terlihat di sepanjang Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang menimbulkan sororan masyarakat terkait keberadaan APS dan APK yang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Baca Juga: Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!
"Ini kampanye Pilkada masih lama. Tapi sudah mulai banyak baliho dan spanduk ya. Banyak juga dipaku di pohon juga. Bikin kumuh juga ngerusak pemandangan," ujar Tokoh Pemuda Ciledug, Alfianur Mustaqim, Minggu (19/5/2024).
Adanya pelanggaran tersebut, Alfianur pun berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa segera bertindak untuk menertibkannya.
"Ya jangan dibiarkan, dong! Kan semua ada aturannya. Dan jangan juga tebang pilih saat penertibannya," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menertibkan spanduk atau baliho dari APS dan APK Pilkada Banten tersebut.
"Untuk saat ini masih tanggung jawab Pemkot Tangerang. Jadi untuk saat ini yang harus menertibkan spanduk atau baliho itu Satpol PP,” kata Komarullah saat dikonfirmasi.
Komarullah menyebutkan, pelanggaran spanduk dan baliho itu jelas tertuang dalam Perda No 6 tahun 2018 Pasal 25, dan ditambah Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.
Baca Juga: Tahun 2050 Ada 2000 Pulau Tenggelam, Indonesia Masuk Dalam Wilayah Kuning
"Satpol PP sempat mengajak kita untuk penertiban itu. Kita tidak mau. Karena belum saatnya Bawaslu bertugas. Kita masih menunggu penetapan para calon yang mengikuti Pilkada nanti," tandasnya.
Diketahui, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda








