Banten

Dapat Komentar Negatif dari Netizen, Sarwendah Siap Laporkan hingga Pelaku Bisa Dipenjara!

Saiful Anwar | 13 Mei 2024, 22:07 WIB
Dapat Komentar Negatif dari Netizen, Sarwendah Siap Laporkan hingga Pelaku Bisa Dipenjara!

AKURAT BANTEN - Artis sekaligus model tanah air, Sarwendah kembali mendapatkan komentar negatif dari netizen. Pasalnya kedekatannya dengan Betrand Peto dipandang lain oleh netizen.

Perkara ini berawal dari Sarwendah yang membuat konten bersama Betrang Peto saat ada kabar rumah tangganya dengan Ruben Onsu sedang bermasalah.

Dalam postingan tersebut, akun dengan nama 'Cancer' memberikan komentar kalau Betrand Peto akan menjadi ayah pengganti Ruben Onsu.

"Ayah baru ya gantiin Ruben Onsu," tulis akun cancer di unggahan Sarwendah.

Melihat komentar tersebut, Sarwendah pun langsung merespon dan mengambil tindakan tegas. Ia langsung membalas komentar tersebut dan mengancam akan melaporkan. Sarwendah merasa ucapan tersebut adalah fitnah dan mengganggu mental keluarganya.

Baca Juga: Simak! Ini Ciri-Ciri Masker Wajah Tidak Cocok Digunakan, Bisa Membuat Kulit Iritasi

"Halo, cantik. Jangan hilang ya akunnya. Aku kasih ke kuasa hukum aku ya karena kamu sudah menganggu psikologis saya dan anak-anak saya, apalagi fitnah," balas Sarwendah.

Ancaman Sarwendah itu lantas menjadi sorotan netizen lainnya. Pasalnya, tulisan akun Cancer itu memang bisa berupa fitnah. Hal ini bisa dilaporkan dan bahkan bisa dipidana.

Lantas bagaimana hukumannya bagi akun netizen yang membuat komentar fitnah sendiri?

Dikutip dari laman Hukum Online, komentar atau konten netizen yang berisi penghinaan dengan kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, pelaku dapat dijerat pasal penghinaan ringan. Hal ini diatur Pasal 315 KUHP lama, dan UU 1/2023 Pasal 436 tentang KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi Pasca Laka Maut Subang

Pasal 436 UU 1/2023

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.