Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi Pasca Laka Maut Subang

AKURAT BANTEN - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat edara Nomor :64/PK.01/Kesra tentang Study tour Pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut ditujuan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran study tour dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).
Terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah. Dalam SE dijelaskan mengenai kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour.
Baca Juga: Ikut Give Away di Instagram RSIA Vitalaya Tangsel, Jurnalis Kena Tipu Rp 9 Juta
Pertama, satuan pendidikan diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Pengecualian berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.
Baca Juga: Mayat Dalam Sarung di Pamulang Diduga Digorok Sesama Penjaga Warung Madura
Sementara yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
- 6Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 7Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
- 8Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









