Banten

Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi Pasca Laka Maut Subang

Saiful Anwar | 13 Mei 2024, 19:19 WIB
Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi Pasca Laka Maut Subang

AKURAT BANTEN - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat edara Nomor :64/PK.01/Kesra tentang Study tour Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran tersebut ditujuan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 

Surat Edaran study tour dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Terdapat tiga hal yang harus menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah. Dalam SE dijelaskan mengenai kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour.

Baca Juga: Ikut Give Away di Instagram RSIA Vitalaya Tangsel, Jurnalis Kena Tipu Rp 9 Juta

Pertama, satuan pendidikan diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Pengecualian berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Hal kedua, yakni Bey meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Baca Juga: Mayat Dalam Sarung di Pamulang Diduga Digorok Sesama Penjaga Warung Madura

Sementara yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.