Banten

Video VCS Diduga Oknum Kades di Lebak Beredar, Warga di Kalanganyar Resah

Ratu Tiarasari | 31 Maret 2024, 20:44 WIB
Video VCS Diduga Oknum Kades di Lebak Beredar, Warga di Kalanganyar Resah

AKURAT BANTEN - Warga Kabupaten Lebak, Banten, kembali dihebohkan oleh video yang diduga seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalanganyar, yang sedang melakukan video call sex (VCS) dengan seorang perempuan.

Dalam video itu, seorang oknum Kades melakukan adegan mesum dengan seorang perempuan yang diduga mantan kekasihnya yang berinisial RA. Dari penelusuran di masyarakat, video tersebut sudah beredar sejak akhir Februari 2024.

Seorang perangkat desa di Kecamatan Kalanganyar yang namanya enggan disebutkan kepada wartawan membenarkan, pemeran laki-laki dalam video yang viral itu merupakan oknum Kades. Kasus tersebut kata dia jelas memalukan dan mencoreng nama pemerintah desa di masyarakat.

“Iya. Bahkan, masyarakat banyak yang mempertanyakan masalah ini ke saya. Apalagi, status perempuannya itu istri orang,” katanya, Minggu (31/3/2024).

Saat ini, kata sumber masyarakat resah dengan beredarnya video VCS oknum Kades tersebut. Ia menegaskan, sebagai pemimpin desa, dia seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.

“Ini malah kebalikannya, memberikan contoh buruk yang mencoreng nama desa. Masyarakat jelas malu dengan kelakuan Kades seperti itu,” tegasnya.

Warga setempat Wahyu, mengakui sudah menerima informasi beredarnya video VCS yang memalukan itu. Video berdurasi 31 detik itu tersebar di media sosial dan masyarakat.

“Jika benar, ini jelas perbuatan tercela yang memalukan dan tidak pantas,” kata Wahyu.

Dia berharap pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak tinggal diam. Jika terbukti benar, berikan sanksi tegas terhadap oknum kades cabul yang tidak bermoral itu.

“Kalau saya sih tidak mau mempunyai pemimpin kayak dia (oknum kades),” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.