Banten

Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Mitha Theana | 1 Maret 2024, 21:41 WIB
Kontennya Resahkan Masyarakat, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

AKURAT BANTEN - Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka usai kontennya yang aliran sesat membolehkan seks bebas tersebar luas. 

Dalam kontennya itu, Gus Samsudin seolah menyamar dan merekam pengajian Kiyai Fahmi di sebuah rumah. 

Dalam pengajian itu, sang kiyai membolehkan para jamaahnya, untuk saling bertukar pasangan meski bukan suami istri, asal mau sama mau dengan jaminan masuk surga. 

Baca Juga: Melalui HUT Ke-31 Kota Tangerang, DPRD Jadikan Momentum Untuk Evaluasi Dan Intropeksi

Video ini pun viral dan menjadi perbincangan hangat netizen. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Samsudin. 

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Samsudin langsung ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca Juga: 4 Siswa Anggota Geng Tai SMA Binus Internasional BSD Ditetapkan Tersangka, 8 Jadi ABH

"Betul, saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," katanya, kepada wartawan, di Polda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Dilanjutkan, untuk mengungkap video meresahkan itu, pihak penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar diterjunkan. 

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," pungkasnya. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.