Banten

Usut Kasus Situ Ranca Gede Jakung, 33 Orang diperiksa Kejati Banten

Irsyad Mohammad | 6 Februari 2024, 14:27 WIB
Usut Kasus Situ Ranca Gede Jakung, 33 Orang diperiksa Kejati Banten

AKURAT BANTEN - Sebanyak 33 orang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Selasa (6/2/24)

Situ Ranca Gede adala salah satu aset Pemprov Banten yang kini beralih fungsi menjadi pabrik yang dikuasai pihak lain.

Dikatakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang diduga terlibat dalam kasus alih fungsi lahan menjadi pabrik.

"33 orang ini latar belakangnya macam-macam disini ada mantan dirut dari PT Prisma, ada dari DLHK, dari BPN, BPTPN, ada juga mantan pensiunan anggota pemeriksa tanah juga ada, kadis juga ada kepala desa, mantan kepala desa juga ada," ujar Rangga. Senin (5/2/24)

Rangga menuturkan, tim pidsus masih mendalami kasus tersebut dan ada tiga orang baru yang diperiksa mengenai Situ Ranca Gede.

"Kemarin kita lakukan pendalaman lagi, nambah tiga orang yang diperiksa, itu dari timeline manajemen dari PT Modernland Industrial Estate," katanya

Timeline itu kata Rangga, mereka yag bertugas untuk membebaskan lahan dar kepemilikan masyarakat.

Ia juga mengaku masih menggali perkembangan kasus tersebut dari unsur pelanggaran melawan hukum.

"Timeline Manajemen ini dia yang bertugas untuk membebaskan lahan. Jadi proses peralihan nya dari warga ke pihak perusahaan, tim masih menggali kesitu, masih mencari atau melihat perbuatan melawan hukumnya seperti apa, perkembangannya seperti apa," jelasnya

Kata Rangga, proses pemeriksaan kasus Situ Ranca Gede ini terus berlanjut tanpa kendala bahkan akan ada tambahan orang lagi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

"Tim masih belum menemukan kendala apapun. Jadi tim masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Tentu masih ada lagi yang diperiksa tambahan lagi, karena masih terus kita cari, penyelidikan kan sampai menemukan siapa menjadi tersangkanya," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.