Banten

Tukang Galon di Cipadu Tangerang Dikeroyok Massa Usai Ajak Mandi Bareng Anak Dibawah Umur

Noudhy Valdryno | 1 Februari 2024, 17:31 WIB
Tukang Galon di Cipadu Tangerang Dikeroyok Massa Usai Ajak Mandi Bareng Anak Dibawah Umur

AKURAT BANTEN - Seorang pria paruh baya berinisial H (60) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur diamankan pihak Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang galon isi ulang itu, diamankan saat dirinya berada di kontrakannya di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Dalam penangkapan, pelaku yang dibawa oleh aparat juga sempat dikeroyok massa yang merasa kesal atas kejadian yang dilakukannya.

“Sebelumnya kita mendapat laporan dari orang tua salah satu korban, dan sudah kita amankan kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB, (30/1) oleh anggota Polsek Ciledug yang sedang piket,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/1/2024).

Zain menyebutkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan memberikan uang jajan kepada para korbannya yaitu, B (13), N (9) dan V (7) yang sudah dikenalnya sejak lama.

“Kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB aksinya diketahui warga. Pelaku mengajak salah satu korban ke dalam kontrakannya, hingga diajak mandi bareng,” jelasnya.

Setelah tindakan asusila yang dilakukannya, lanjut Zein, pelaku sempat meninggalkan korbannya di dalam kontrakan seorang diri. Namun, korban yang berhasil melarikan diri langsung berlari ke rumahnya dan menceritakan kepada sang bunda.

Orang tua korban yang mengetahui hal itu pun langsung mendatangi serta menginterogasi pelaku, perihal perbuatan yang telah dilakukan kepada putrinya.

“Setelah didesak, pelaku mengaku telah melakukan berulang kali pelecehan seksual yang juga dilakukan kepada korban lainnya,” katanya.

Kini, pelaku yang telah ditahan di Polrestro Tangerang Kota, kata Zein, pihak dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi kepada para korban.

“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.