Tukang Galon di Cipadu Tangerang Dikeroyok Massa Usai Ajak Mandi Bareng Anak Dibawah Umur

AKURAT BANTEN - Seorang pria paruh baya berinisial H (60) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur diamankan pihak Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang galon isi ulang itu, diamankan saat dirinya berada di kontrakannya di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dalam penangkapan, pelaku yang dibawa oleh aparat juga sempat dikeroyok massa yang merasa kesal atas kejadian yang dilakukannya.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari orang tua salah satu korban, dan sudah kita amankan kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB, (30/1) oleh anggota Polsek Ciledug yang sedang piket,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/1/2024).
Zain menyebutkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan memberikan uang jajan kepada para korbannya yaitu, B (13), N (9) dan V (7) yang sudah dikenalnya sejak lama.
“Kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB aksinya diketahui warga. Pelaku mengajak salah satu korban ke dalam kontrakannya, hingga diajak mandi bareng,” jelasnya.
Setelah tindakan asusila yang dilakukannya, lanjut Zein, pelaku sempat meninggalkan korbannya di dalam kontrakan seorang diri. Namun, korban yang berhasil melarikan diri langsung berlari ke rumahnya dan menceritakan kepada sang bunda.
- Baca Juga: DLHK Banten Ungkap Fakta Baru Kebocoran Pabrik Kimia PT Chandra Asri di Cilegon
- Baca Juga: Bocah 11 Tahun Penulis 40 Buku Asal Indonesia Masuk Top 15 Amazon Book Amerika Dan Inggris
- Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud MD Ngamuk Usai Kampanye Karena di Berikan Transport Rp10 Ribu
Orang tua korban yang mengetahui hal itu pun langsung mendatangi serta menginterogasi pelaku, perihal perbuatan yang telah dilakukan kepada putrinya.
“Setelah didesak, pelaku mengaku telah melakukan berulang kali pelecehan seksual yang juga dilakukan kepada korban lainnya,” katanya.
Kini, pelaku yang telah ditahan di Polrestro Tangerang Kota, kata Zein, pihak dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi kepada para korban.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 2Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 3Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 4Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 5Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 6Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 7Pemilik Rumah Kontrakan Disebut Kena Pajak Baru 2027, Begini Fakta Sebenarnya dari Kemenkeu
- 8Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens









