Kecamatan Ciledug Dikepung Sampah, Bikin Malu Kota Tangerang!

AKURAT BANTEN - Sampah masih menjadi persoalan klasik yang hingga kini masih belum bisa ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Seperti di kawasan Kecamatan Ciledug. Setiap paginya hingga menjelang siang, warga disuguhkan pemandangan kantong plastik sampah yang berada di sepanjang tengah trotoar dan juga jalur pejalan kaki.
Nampaknya Surat dari mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang sebelumnya membuat peraturan bagi warganya yang membuang atau membakar sampah sembarangan akan disanksi denda Rp 50 juta tidak dihiraukan.
Karena terlihat sampah semakin banyak di sejumlah titik. Diantaranya berada di sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto dan juga Jalan Raden Fatah yang merupakan jalan protokol Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Para warga mengaku, sampah yang didominasi limbah rumah rumah tangga itu seakan telah menjadi pemandangan sehari. Hal itu pun sangat mengganggu bagi pejalan kaki atau warga yang hendak menyeberang.
- Baca Juga: Istri Gibran Pakai Kaos Oblong seharga Rp 17 Juta dan tas Rp 350 juta ke Supermarket Bikin Heboh Netizen
- Baca Juga: Anies Baswedan Terharu! Videotron Yang Dibuat Aniesbubble Dan Olppaemi Project Kembali Tayang
- Baca Juga: Heboh! 4 Kader Terbaik PDIP Membelot, Bergabung Dengan Partai Yang Menjadi Lawan Politiknya Selama Ini
“Setiap pagi jorok kelihatannya. Apalagi kalau pas macet, bau juga. Kasihan yang mau nyebrang atau yang jalan kaki,” ujar Koko warga Ciledug kepada Akurat Banten, Rabu (17/1/2024).
Sementara warga lainnya berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang menaungi dalam persoalan sampah dapat lebih maksimal dalam pengolahannya.
“Ya, harusnya ketika masyarakat sudah mulai beraktivitas sudah tidak ada lagi pemandangan seperti sampah berserakan seperti ini. Ini juga memalukan Kota Tangerang kan,” ungkap Heni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










