Banten

Dalam Sidang di PN Tangerang, Komisaris Electronic Technology Indoplas Asal Korea Minta Buka-bukaan Data

Noudhy Valdryno | 10 November 2023, 02:12 WIB
Dalam Sidang di PN Tangerang, Komisaris Electronic Technology Indoplas Asal Korea Minta Buka-bukaan Data

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang kembali menggelar sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lee Soo Hyun yang berkewarganegaraan Korea Selatan itu didakwa telah menggelapkan uang perusahan percetakan yang berada di Kota Tangerang tersebut.

Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin mengatakan, fokus yang ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.

Baca Juga: Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Irwan Hermawan

Pasalnya, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan oleh JPU dengan perhitungan pihaknya.

"Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini kami tanyakan terkait pembuktian data-data karena itulah yang menjadi dasar untuk benar dan salah," ujar Anas kepada Akurat Banten, Kamis (9/11/2023).

"Saksi menerangkan bahwa yang menyuruh transfer sejumlah uang ke rekening Lee Soo Hyun adalah saudari Aida dan menurut saksi, Sdr. Lee Soo Hyun tidak pernah menyuruh kirim ke rekening miliknya dan saksi tidak pernah berkomunikasi soal tagihan dengan klien kami," sambungnya.

Kemudian ia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada ketua majelis hakim agar teliti dalam melakukan pemeriksaan.

"Data itu harus dijamin benar, makanya tadi kami meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa secara teliti, karena ditemukan juga kekeliruan-kekeliruan data," kata dia.

Baca Juga: Kasat Lantas dan Reskrim di Polres Pandeglang Berganti

Sementara itu kuasa hukum lainnya Alfons Atu Kota menuturkan, terdapat hal yang berbeda antara keterangan saksi dengan berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi yang dihadirkan tersebut memberi penjelasan tidak pernah berkomunikasi dengan kliennya terkait dengan transaksi sejumlah nominal uang.

"Ada satu pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, terkait siapa yang menyuruh kalian mentransfer ke rekening klien kami dan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan adalah mereka tidak pernah berkomunikasi," tambahnya.

"Maka dari itu saksi-saksi ini, terkesan diarahkan karena dalam BAP berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan," lanjutnya.

Menurutnya persoalan tersebut seharusnya masuk dalam perkara perdata, bukan ke ranah perkara pidana.

"Persoalan ini hanyalah perselisihan antara pemegang saham saja, tapi karena keduanya sudah tidak saling bertegur sapa, lalu melebar ke hal yang lain, sampai dicari celah pidananya, maka kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini adalah perdata," terangnya.

Baca Juga: Wajib BIKIN SIM ULANG Mulai Tahun 2024, Begini Aturannya Supaya Tidak Kena Tilang!

Diketahui Kuasa Hukum Lee Soo Hyun sebelumnya telah melayangkan eksepsi lantaran pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan JPU tidak adil.

Sebab, terdapat sejumlah poin nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Mulai dari berkas BAP yang tidak diterima pihaknya, hingga surat dakwaan yang dinilai diberikan JPU terhadap kliennya dalam waktu yang lama.

Selain itu, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara penyampaian JPU dengan perhitungan pihaknya.

Kemudian jenis transaksi yang disampaikan JPU dalam dakwaan juga dinilai menimbulkan pertanyaan besar. Sebab menurutnya, terdapat nominal uang Rp 20 rupiah yang diterima secara fisik (cash) oleh kliennya tersebut.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.