Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Irwan Hermawan

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan alasan menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang diajukan oleh terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo.
Alasan majelis hakim, terdakwa Irwan Hermawan merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi BTS 4G, dan memberikan keterangan di persidangan, terkait sejumlah pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Kemudian terdakwa Irwan Hermawan tidak mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Sangat Berbahaya! 4 Jenis Obat ini, Apabila di Konsumsi Bersamaan Dengan Kopi
Majelis hakim dalam pertimbangannya, terdakwa Irwan Hermawan telah memberikan keterangan saat proses penyidikan pidsus Kejagung dan di persidangan, serta bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengungkap tindak pidana korupsi menara BTS 4G secara efektif dan membongkar pelaku-pelaku lainnya.
"Menurut majelis hakim adalah tidak tepat karena terdakwa (Irwan Hermawan) adalah termasuk pelaku utama atau penting saat sebagai saksi untuk perkara ini dengan terdakwa lain, dengan di bawah sumpah memang harus memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Sehingga, lanjut Ketua Majelis Hakim, keterangan terdakwa Irwan Hermawan saat menjadi saksi untuk terdakwa lain memang begitu seharusnya, bukan memberikan bukti-bukti yang signifikan dan bukan mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar.
"Karena penyidik juga dapat menggunakan alat bukti lain guna mengungkap pelaku lain atau agar kasus menjadi lebih efektif, juga menjadi tugas pokok dari penyidik dan penuntut umum itu sendiri yang harus diembannya," ucap hakim.
Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, tentang pedoman untuk menentukan saksi pelaku (JC) yang bekerja sama dengan tim jaksa penyidik Jampidsus, bahwa yang bersangkutan atau terdakwa merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kesalahannya dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan.
Baca Juga: Kasat Lantas dan Reskrim di Polres Pandeglang Berganti
Hakim, dikatakan Dennie Arsan, dalam memutus seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC berasal dari fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.
Selanjutnya, terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan yang telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp 8 triliun menurut ahli BPKP RI.
"Dengan sengaja telah menerima atau mengumpulkan uang yang sedemikian besar dari tindak pidana korupsi tersebut yang diakuinya sebesar Rp 243 miliar. Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa lain dan Menkominfo Johnny G Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," paparnya.
Baca Juga: Wajib BIKIN SIM ULANG Mulai Tahun 2024, Begini Aturannya Supaya Tidak Kena Tilang!
Sebelumnya, terdakwa Irwan selaku eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditolak permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau JC.
“Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan dalam persidangan.
Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis dengan pidana selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
Irwan Hermawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Irwan Hermawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 150 juta.
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," paparnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









