THR Lebaran 2026 Harus Cair Lebih Cepat, DPR Minta Perusahaan Tak Lagi Menunda

Akurat Banten - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja menjelang Idulfitri.
Setiap tahun, pencairan THR kerap menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat menyambut Lebaran.
Mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kewajiban ini berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik karyawan tetap maupun kontrak sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga dengan tegas melarang praktik pembayaran THR secara dicicil kepada karyawan.
Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR dapat dikenakan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi secara penuh dan tepat waktu.
Namun, untuk Lebaran 2026, muncul penegasan baru terkait waktu pencairan THR yang dinilai harus lebih awal dari kebiasaan sebelumnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyampaikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta seharusnya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang telah dikomunikasikan kepada DPR.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ujar Irma.
Menurutnya, aturan ini harus diterapkan secara tegas, terutama di sektor swasta yang selama ini masih kerap ditemukan keterlambatan pembayaran THR.
DPR juga akan mengambil peran dalam melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Ia menilai, batas waktu pembayaran sebenarnya sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pencairan.
Bahkan, Irma menegaskan bahwa skema pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi dijadikan acuan.
Baca Juga: Aksi Kebersamaan ASN Kudus Jadi Sorotan Menjelang Idulfitri
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Dengan adanya penegasan ini, pekerja diharapkan bisa menerima THR lebih awal sehingga memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Jika mengacu pada kalender perkiraan Idulfitri 2026 yang jatuh pada 21 hingga 22 Maret 2026, maka ada dua skenario waktu pencairan THR yang bisa terjadi.
Pertama, jika mengikuti pola lama yakni H-7, maka batas akhir pembayaran diperkirakan berada pada 13 atau 14 Maret 2026.
Sementara itu, jika mengikuti ketentuan terbaru yang menekankan pembayaran dua minggu sebelum Lebaran, maka THR kemungkinan sudah harus diterima pekerja pada 6 atau 7 Maret 2026.
Perbedaan waktu ini tentu menjadi perhatian penting bagi pekerja maupun perusahaan dalam menyusun perencanaan keuangan.
Bagi pekerja, pencairan lebih awal akan sangat membantu dalam mengatur kebutuhan seperti mudik, belanja, hingga keperluan rumah tangga lainnya.
Di sisi lain, perusahaan perlu mempersiapkan arus kas dengan lebih matang agar dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa hambatan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun diharapkan dapat mempertegas aturan ini melalui pengawasan yang konsisten di lapangan.
Langkah ini penting agar tidak ada lagi praktik keterlambatan atau bahkan pengabaian pembayaran THR yang merugikan pekerja.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengawasan yang diperketat, diharapkan polemik tahunan terkait THR dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, kepastian waktu pencairan THR bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










