Tragedi Berdarah di Jalur TransJakarta: Kronologi Lengkap Pejalan Kaki Tewas Terlindas Bus di Penjaringan

AKURAT BANTEN-Dunia transportasi publik Jakarta kembali berduka.
Sebuah insiden maut terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan bus kebanggaan warga ibu kota, TransJakarta.
Kecelakaan tragis ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu tanya besar: Seberapa aman jalur TransJakarta bagi warga?
Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta-fakta tajam di balik insiden yang merenggut nyawa tersebut.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan di Gaza: TNI Siapkan Pasukan Perdamaian Berpengalaman, Tunggu Komando Presiden!
1. Detik-Detik Kecelakaan Maut
Peristiwa terjadi saat bus TransJakarta melaju di rute regulernya.
Menurut laporan awal, korban—seorang pejalan kaki yang identitasnya tengah dikonfirmasi—berupaya melintasi area yang berdekatan dengan jalur bus.
Naas, posisi korban berada di titik yang sulit dihindari oleh pengemudi.
Dalam hitungan detik, benturan keras tak terelakkan. Korban terjatuh dan masuk ke kolong bus hingga akhirnya terlindas oleh roda kendaraan besar tersebut.
2. Kondisi di Lokasi Kejadian (TKP)
Saksi mata di lokasi menggambarkan situasi yang sangat mencekam.
Kejadian Cepat: Saksi menyebut bus tidak dalam kecepatan ekstrem, namun massa bus yang besar membuat dampak benturan menjadi fatal.
Penanganan Medis: Meski petugas segera berupaya memberikan pertolongan, luka yang dialami korban terlalu parah.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Menkes 'Sentil' 1.800 Orang Kaya Penikmat BPJS Gratis: Masa Bayar Rp42 Ribu Saja Tidak Bisa?
3. Respons Cepat Kepolisian dan Pihak TransJakarta
Pihak kepolisian segera mengamankan area untuk melakukan olah TKP guna mencari tahu apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau murni kecelakaan akibat blind spot.
"Kami sedang mengumpulkan bukti CCTV dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab utama kecelakaan ini," ujar perwakilan kepolisian di lokasi.
Di sisi lain, manajemen TransJakarta menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan kooperatif dalam proses investigasi serta mengevaluasi standar keselamatan pengemudi mereka (**).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









